nasional

Penerimaan ASN di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini Tahapan dan Cara Mendaftarnya. Tenggat 6 Januari '23

Minggu, 25 Desember 2022 | 10:43 WIB
Penerimaan ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (kkp.go.id)

b. mengunggah surat keterangan kesehatan mata yang menerangkan
tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

3) Bagi pelamar Asisten Ahli – Dosen, wajib memiliki:
a)Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.5;
b)Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Baik Sekali yang dibuktikan dengan serfifkat BAN-PT/ tangkap layar dari website BAN-PT;
c)Pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman mengajar;

Baca Juga: Deretan Film Indonesia MD Pictures Tayang Tahun 2023, Ada Genre Horor hingga Remake Catatan Si Boy

4) Bagi pelamar Ahli Pertama – Pengelola Barang/Jasa, wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/ level 1.
5) Bagi pelamar Ahli Pertama – Instruktur wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2, dan 3);

6) Pelamar penyandang disabilitas merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan secara fisik bukan keterbatasan karena gangguan fungsi jaringan otak, dengan syarat sebagai berikut:
a)Melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b)Menyampaikan video singkat berdurasi paling lama maksimal 15 menit, tentang sebagai berikut:
Perkenalan diri;
Menyampaikan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar;
Menunjukan kemampuan mengoperasikan Ms. Office (Word dan Excel, Power Point) dengan memvideokan secara jelas aktifitas dimaksud;
Menunjukan aktivitas fisik antara lain berjalan, memegang benda dan lain-lain.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan Khas Natal, Ada Sup dan Kue

7) Surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan pengalaman kerja wajib dibubuhkan dengan e-meterai atau meterai tempel.
c. Persyaratan Penambah Nilai

Pelamar dapat menambah nilai kompetensi teknis jika:
1.Pelamar jabatan Terampil – Pustakawan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan, mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

2.Pelamar jabatan Ahli Pertama – Pustakawan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan, mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

3.Pelamar jabatan Ahli Pertama – Instruktur memiliki Sertifikat Metodologi Level 3, mendapatkan tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

4.Pelamar Pemula – Pengawas Perikanan memiliki Basic Safety Training (BST) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kementerian Perhubungan, mendapatkan tambahan nilai 25% dari nilai tertinggi kompetensi teknis;

5.Pelamar Terampil – Pengawas Perikanan memiliki Basic Safety Training (BST) dan minimal sertifikat ANKAPIN II/ATKAPIN II/ ANT IV/ ATT IV, mendapatkan tambahan nilai 25% dari nilai tertinggi kompetensi teknis; dan

6.Pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

ALUR PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 21 Desember
2022 s.d. 6 Januari 2023, dengan alur sebagai berikut:

a.Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru;

Halaman:

Tags

Terkini