TITIKTEMU.CO - Dua pejabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
terjerat kasus pidana korupsi menjalani bebas bersyarat di Lembaga
Pemasyakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada Selasa 6 September 2022.
Mereka adalah politikus PPP dan mantan Menteri Agama Republik Indonesia dari
22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014 Suryadharma Ali bin HM Ali Said. Dan mantan
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua mantan tersebut, bebas dengan status
bersyarat. Sehingga mereka harus wajib lapor.
Baca Juga: Mengejutkan, Abdullah Azwar Anas terpilih sebagai Menpan RB yang baru, gantikan Tjahjo Kumolo
"Mereka bebas bersyarat masih wajib lapor, tentu disitu harus ada aturan yang
diatur oleh Bapas," ungkap Elly Yusar, seperti dilansir pmjnews.com.
Para napi Koruptor itu bebas karena sudah menjalani masa penahanan yang telah
ditetapkan vonis pengadilan dan tentunya yang bersangkutan mendapatkan remisi
(pengurangan masa penahanan).
Menurutnya meskipun sudah bebas tapi pergerakan mereka mendapat pemantauan dari
Lapas. Jika mereka melakukan pelanggaran tidak menutup kemungkinan mereka dapat
dimasukkan kembali ke Lapas.
Baca Juga: Belum 4 Tahun! Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari BEBAS Tetapi....
Suryadharma Ali yang terjerat kasus korupsi Ibadah Haji pada periode 2010-2013
saat menjabat Menteri Agama. Pengadilan Tipikor memvonisnya 6 tahun penjara pada
2016 silam.
Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus korupsi karena mempengaruhi putusan uji
materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Patrialis menerima 10 ribu dollar AS dan divonis 8 tahun penjara pada tahun 2017.
Selain dua mantan menteri itu ada juga mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi
bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Yakni mantan Gubernur
Jambi Zumi Zola.
Baca Juga: LIGA CHAMPIONS: Juara Bertahan Real Madrid Kalahkan Celtic, Namun Harus Kehilangan Karim Benzema
Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021 menerima vonis 6 tahun
penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam putusannya, Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap
kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD
Tahun Anggaran 2017 dan 2018.