TITIKTEMU.CO - Sebanyak 46 WNI calon jamaah Haji Furoda dideportasi Pemerintah Arab Saudi. Mereka dipulangkan karena tidak lolos pengecekan data imigrasi di Jeddah.
Dari hasil pemeriksaan imigrasi mereka menggunakan visa Singapura dan Malaysia, padahal mereka merupakan WNI. Ke-46 calon jamaah haji furoda tersebut sudah dipulangkan.
Sebelumnya, mereka sempat tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah Kamis, 30 Juni 2022. Mereka menumpang Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah Kamis pukul 23.20 Waktu Arab Saudi.
Baca Juga: Kemenag Temukan 1.700 Calhaj dengan Visa Haji Furoda
Dikutip dari Antara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief menyampaikan 46 calon jamaah haji furoda berangkat tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau agen travel jamaah haji khusus.
“Dokumen juga sesuai dengan yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Karena tidak melalui PIHK resmi,kami tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka juga tidak melapor,” kata Hilman, Minggu 3 Juli 2022.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan haji furoda?
Baca Juga: Travel Haji Furoda Salahi Aturan, Menag: Sanksi Tegas untuk Mereka
Haji Furoda merupakan istilah pelaksanaan haji dengan visa melalui jalur undangan resmi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Visa ini dikeluarkan pihak kedutaan Saudi Arabia di negara asal calon jamaah haji tanpa menunggu antrean. Padahal, umumnya naik haji perlu menunggu sekitar 10 hingga 15 tahun.
Keberangkatan haji menggunakan Visa Mujamalah atau Visa Furoda tersebut legal. Diatur dalam UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Meski legal, namun Haji Furoda tidak termasuk dalam kuota haji Pemerintah Indonesia sehingga bukan termasuk haji reguler maupun haji khusus.
Karena merupakan tamu undangan dari Pemerintah Arab Saudi, Haji Furoda tidak dikelola Kementerian Agama Indonesia.