TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Presiden Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sempat Dikurung di Ruang Sempit, Sebelum Dipulangkan ke Indonesia via Batam
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022 petang.
Namun bebas masker tak berlaku untuk semua. Masyarakat rentan dan memiliki komorbid, disarakan tetap menggunakan masker.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Baca Juga: NGOBROL CAPRES oleh Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Seperti kita ketahui selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia.
Kewajiban penggunaan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Keputusan pemerintah tersebut atas anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).***