nasional

Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Dipertanyakan

Selasa, 10 Mei 2022 | 18:47 WIB
Dok. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (pic. Instagram @jenderaltniandikaperkasa)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan alasan diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI.

Pasalnya, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya.

Baca Juga: Peraih Karya Tulis Terbaik di USA National Defence University Dilantik Jadi Danmen Chandradimuka Akademi TNI

Baca Juga: Kasad Jenguk Bocah Kembar Siam Putri Bintara TNI di Manado, Operasi Pemisahan 21 April di RSPAD Gatot Subroto

Pernyataan itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima TITIKTEMU.CO, Senin 10 Mei 2022.

Disebutkan, pada 21 Maret 2022 yang lalu Jenderal TNI Andika Perkasa saat di Hotel Ritz Carlton mengungkapkan masih mempelajari kasus helikopter sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain.

Baca Juga: Project Officer INACRAFT 2022 Hadi Sunarno Tutup Usia. Tak Ada Lagi yang Berikan Kata  Mutiara Setiap Hari..

 "Jadi memang saya sedang mempelajari, tapi juga kan ada peran institusi lain yang masih juga belum tuntas," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar.

Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan  empat tersangka.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Take Down Tayangan Podcast Gay. Ragil Mahardika: Aku akan Tetap Sharing All About Hidupku…

Kemudian dalam perkembangan penyidikan oleh Puspom TNI terjadi penambahan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI, Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S dan Marsda SB.

Sementara KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2017.

Namun, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya.

Halaman:

Tags

Terkini