Baca Juga: SBMPTN: Prediksi Nilai UTBK yang Mungkin Lolos SBMPTN 2022 Universitas Brawijaya, Simak Datanya!
Salah satu pelayanan yang ditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan para jemaah haji di Mekah dan Madinah, dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.
Selain itu, adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi serta peningkatan layanan di Mina dan Arafah.
Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri, setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
Baca Juga: Gus Baha: Lailatul Qadar Itu Bonus, Saleh Sedang, Saleh Ringan Semua Pasti Dapat
“Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional, baik di tanah air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dan optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, serta efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah,” imbuh Menag Yaqut.***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co