TITIKTEMU.CO JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah atau tahun 2022 Masehi sebesar Rp 39.886.009 setiap jemaah.
Jumlah ini ditetapkan dalam rapat panitia kerja haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung DPR RI, Jakarta, hari Rabu (13/4).
Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Penyelesaian 61 Proyek Bendungan Besar
“Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 39.886.009 per Jemaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta.
Angka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 lalu, yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Meski terjadi kenaikan biaya haji, namun tambahan biaya ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
“Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi, dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020, yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” ujar Yandri.
Yandri menambahkan, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2422 Masehi yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Adapun perincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443 H/2022 Masehi. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandem ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ketua Panja Haji, Ace Hasan Syadzily.
Nantinya, para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.