nasional

Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Simak Penjelasan MUI

Minggu, 13 Februari 2022 | 19:53 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity. (pic. mui)

TITIKTEMU.CO JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceutiscals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, 10 Pebruari 2022 yang lalu.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Terharu Banyak Lansia Ikut Vaksin

Baca Juga: Vaksinasi Booster AstraZeneca untuk 6 Ribu Pegawai Kemhan

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Asrorun, di Gedung MUI, Jakarta Pusat seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari laman MUI.

Dia juga menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal, jika dia mau berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksinasi.

Baca Juga: Keutamaan Rajab dan Hukum Berpuasa Menurut Imam 4 (Empat) Mazhab

Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan. Kiai Asrorun mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain. Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.

Kiai Asrorun Niam menyebut bahwa ikhtiar yang dilakukan oleh  Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals ini bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.

Baca Juga: Yahya Muhaimin, Tokoh Pemikir Militer Indonesia. Sebuah catatan, oleh: Ibrahim Ambong

Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban,”ungkapnya.

Untuk itu, Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus didahului dengan penelitian/research atau upaya perwujudannya.

Halaman:

Tags

Terkini