Bolehkah Divaksinasi dengan Vaksin Non-Halal? Simak Penjelasan MUI

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 13 Februari 2022 | 19:53 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity. (pic. mui)
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity. (pic. mui)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X