nasional

Masih Pandemi ASN Dilarang Plesir ke Luar Negeri, Jika Nekat akan Dipecat!

Minggu, 16 Januari 2022 | 10:52 WIB
KEMENPANRB melarang ASN dan keluarga untuk bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi sesuai SE MenPANRB No 3 tahun 2022. (pic. kemenpanrb)

Baca Juga: Vaksinasi Booster Wonogiri Dimulai 14 Januari 2022, Bupati Joko Sutopo Prioritaskan 208 Ribu Lansia

Para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Mereka juga diwajibkan untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tak hanya itu, kebijakan mengenai pintu maşuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan Satgas Covid-19 juga harus dipatuhi.

Baca Juga: Taman MT Haryono Semarang untuk Mengenang Jasa Sang Pahlawan Revolusi

Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***

Halaman:

Tags

Terkini