- Pelaksanaan ibadah di gereja diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring sesuai tata ibadah gereja.
- Jumlah umat dalam jamaah/kolektif maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
- Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
4. Pengelola gereja wajib:
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
-Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.