nasional

Awas Omicron!  Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19

Kamis, 2 Desember 2021 | 22:29 WIB
Ilustrasi kedatangan pesawat. (pixnio.com)

Selain itu, Indonesia juga menutup kedatangan WNA pelaku perjalanan dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe.

Kemudian Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Baca Juga: SE Terbaru tentang Prokes Perjalanan Internasional, WNI dari Sejumlah Negara Afrika, Wajib Karantina 14 Hari

Namun, WNI yang datang dari 11 negara itu masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri dari 7 hari menjadi menjadi 10 hari.

“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala sambil terus mencermati informasi varian Omicron ini,” kata Luhut, Rabu (1/12/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Libur Nataru Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan dan Larangannya!

Luhut menambahkan Pemerintah telah melarang semua pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri, kecuali melaksanakan tugas penting negara.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan  sampai Rabu terdapat 21 negara yang sudah mendeteksi varian Omicron.

Dari 21 negara itu, terbanyak adalah Afrika Selatan (128 kasus), Inggris (22 kasus), dan Botswana (19 kasus).

Sedangkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, melaporkan kasus pertama varian Omicrondi negaranya pada Kamis (2/12/2022). ***

 

Halaman:

Tags

Terkini