Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
- Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
- Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
- Belum Memasuki Usia Pensiun.
- Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.
Baca Juga: Hari Guru Nasional : Kumpulan 20 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2021, Cocok Diunggah di Medsos
“Guru yang telah lama mengabdi dan memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi salah satu skala prioritas,” pungkasnya.***