nasional

Demo 27 Agustus, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Publik Dipersilakan Beri Masukan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). (Dok. Istimewa)

TITIK TEMU.CO, Jakarta — DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Viral Yel-yel “Ayo Maju, Jangan Ragu” Siswa SD di NTT, Rela Seberangi Sungai Deras demi Sekolah

Setelah rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta dokumen tertulis agar masyarakat memiliki dasar untuk mengawasi komitmen tersebut.

Baca Juga: OTT Rektor Unsoed dan Kotak Pandora Jalur Mandiri: Beranikah KPK Membongkar Kampus Lain?

"Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Dasco kemudian menegaskan target yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. Menurut dia, RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

 Baca Juga: Jelang Demo DPR Hari Ini, Jalan Gatot Subroto Ditutup: Ini Jalur yang Dialihkan

DPR juga berencana menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis mengenai target tersebut. Langkah ini untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan bagi masyarakat.

Masukan dari AMPB akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

DPR menilai keterlibatan masyarakat penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Partisipasi publik diharapkan membuat proses legislasi berjalan terbuka dan dapat diawasi.

DPR juga berharap RUU yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini