nasional

Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas di PN Jakpus, Hakim Tak Sentuh Sah atau Tidaknya Status Tersangka

Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Bantah Terlibat dalam Pengadaan MBG

Kubu Lodewyk juga membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Baca Juga: BMKG Ungkap Cuaca Indonesia 25–31 Agustus: Kemarau Kering, Tapi Hujan Mengejutkan Masih Mengintai

Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan, mulai dari motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.

Menurut Kaligis, posisi Lodewyk di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak memberinya kewenangan untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di titik dapur BGN.

Ia menegaskan bahwa Lodewyk bukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen. Karena itu, pihaknya menilai tudingan mengenai intervensi dalam pengadaan tidak tepat dialamatkan kepada Lodewyk.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kabar Bahagia, Jang Dong Yoon Akhirnya Ungkap Siapa Calon Istrinya

Putusan Belum Menilai Pokok Perkara

Ada satu hal yang perlu digarisbawahi dari putusan ini: hakim tidak menyatakan Lodewyk terbukti bersalah, tetapi juga tidak memberikan penilaian bahwa seluruh tindakan penyidik sudah sah.

Yang diputus adalah persoalan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa permohonan praperadilan tersebut.

Dengan diterimanya eksepsi Kejagung, perdebatan mengenai sah atau tidaknya status tersangka Lodewyk dalam perkara korupsi MBG belum mendapatkan penilaian dari hakim dalam sidang praperadilan ini. Fokus putusan hanya berhenti pada pintu masuknya: apakah pengadilan tersebut berwenang memeriksa perkara atau tidak.***

Halaman:

Tags

Terkini