Selain melakukan pemadaman, pemerintah juga menekankan pentingnya upaya pencegahan karhutla.
Salah satu langkah yang ditegaskan adalah pencabutan secara permanen peraturan daerah yang masih memberikan ruang atau membenarkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan sejak awal sekaligus mengurangi praktik pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Dengan risiko karhutla yang diperkirakan masih tinggi hingga September 2026, penguatan pengawasan, kesiapan personel, peralatan, serta koordinasi lintas daerah menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menjaga wilayah Sumatera dan Kalimantan dari ancaman kebakaran.***