Dapur Diberi Waktu Lengkapi SLHS
BGN sebelumnya memberikan kesempatan kepada dapur yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera melengkapi persyaratan.
Batas waktu yang diberikan kepada dapur-dapur tersebut adalah hingga 10 Agustus 2026. Proses pengurusan persyaratan laik higiene dan sanitasi dilakukan melalui dinas kesehatan di wilayah masing-masing.
“Kami berikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 10 bagi dapur-dapur yang sudah beroperasi cukup lama tapi belum melengkapi SLHS,” kata Sudaryono.
BGN juga menyatakan siap memberikan pendampingan melalui jajaran di daerah bagi mitra yang tengah menjalani proses pengurusan SLHS.
Sanksi Disesuaikan dengan Tingkat Pelanggaran
Selain kemungkinan penutupan permanen, BGN menerapkan sistem sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola dapur MBG.
Baca Juga: 11 Kantor Pemkab Puncak Papua Tengah Dibakar Massa, Diduga Dipicu Polemik Penyaluran Dana Desa
Sudaryono menyebut terdapat beberapa tingkatan suspensi, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
“Nah sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, dapur yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat permasalahan yang ditemukan.
BGN Tekankan Keamanan Penerima MBG
Sudaryono menilai aspek kebersihan dan sanitasi dapur harus menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat penerima program MBG.
Menurutnya, dapur yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kesehatan penerima manfaat.