nasional

Anggaran MBG Tak Boleh Lagi “Nebeng” Dana Pendidikan, Ini Putusan Terbaru MK

Jumat, 31 Juli 2026 | 09:40 WIB

Jadi, putusan MK bukan berarti program makan bergizi gratis dihentikan. Yang berubah adalah cara pemerintah menempatkan anggarannya dalam APBN.

Berlaku untuk APBN Berikutnya

MK secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada APBN 2026. Pemerintah dan pembentuk undang-undang harus menyesuaikan penyusunan anggaran pada periode selanjutnya agar pos MBG tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan.

Baca Juga: LRT City Mangkrak Bertahun-tahun, Bos Adhi Karya Ungkap Masalah yang Bikin Konsumen Terombang-ambing

Di sisi lain, status MBG sebagai program prioritas tetap berdiri. MK menyebut program pembagian makanan bergizi tersebut secara substansi konstitusional.

Dengan kata lain, yang “dipisahkan” oleh MK adalah anggarannya, bukan programnya. MBG tetap ada, tetapi rekening anggarannya kini harus punya jalur sendiri.***

Halaman:

Tags

Terkini