Selain itu, Fahri mendorong hakim menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni prinsip hukum yang mengutamakan penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan atau perbedaan aturan hukum.
Baik Fahri Bachmid maupun Vid Adrison sepakat bahwa pembenahan aspek kewenangan dan metodologi audit menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga kredibilitas sistem peradilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.***