Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyusunan metodologi audit yang transparan, objektif, dan memiliki standar yang seragam sehingga tidak bergantung pada asumsi masing-masing auditor.
Kerugian Negara Harus Bersifat Aktual
Vid juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada kerugian yang nyata dan dapat dibuktikan, bukan sekadar potensi kerugian yang dibangun melalui berbagai asumsi.
Menurutnya, apabila dasar perhitungan hanya menggunakan potensi kerugian, maka hasil audit akan sangat bergantung pada pendekatan masing-masing pihak dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan tersebut juga dapat mengaburkan batas antara kesalahan administratif, kebijakan publik, dan tindak pidana korupsi.
Kasus Pengadaan APD Ikut Disorot
Polemik mengenai audit BPKP juga dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.
Namun, muncul pandangan bahwa proses audit dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi darurat pandemi Covid-19, termasuk kelangkaan bahan baku APD dan situasi bencana nasional maupun global yang berlaku saat pengadaan dilakukan.
Kasus tersebut telah berujung pada vonis terhadap sejumlah terdakwa dengan hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing.
Dorong Kepastian Hukum dalam Penanganan Korupsi
Fahri menilai pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu segera menindaklanjuti Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.
Ia juga menyebut pihak-pihak yang telah diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan menjadikan Putusan MK sebagai salah satu dasar argumentasi.