Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan
Kejaksaan Agung menetapkan masa penahanan awal terhadap Febrie Adriansyah selama 20 hari di Rutan KPK.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie masih berlangsung dan Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan materi penyidikan yang tengah dilakukan.***