Jaksa juga menyebut risalah hasil ekspose penyidik dan auditor BPKP dapat menjadi alat bukti surat berdasarkan Pasal 235 KUHAP. Dokumen itu dapat digunakan sebagai bukti permulaan sepanjang diperkuat dengan alat bukti lainnya.
Tak Harus Tunggu Audit Rampung?
Salah satu poin yang diperdebatkan dalam praperadilan adalah apakah laporan final kerugian negara harus sudah selesai sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung membantah anggapan tersebut. Menurut jaksa, tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penghitungan kerugian negara selesai terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto Jepang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami ke Indonesia
Kejagung juga merujuk pada sejumlah putusan praperadilan, termasuk Putusan Nomor 113/PN Jakarta Selatan tertanggal 26 November 2024.
Jaksa menyatakan proses yang dilakukan telah berjalan bertahap, mulai dari penyelidikan, ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Jadi, angka Rp10,5 triliun bukanlah akhir cerita. Angka tersebut justru menjadi salah satu bagian penting dari proses pembuktian yang masih harus diuji lebih lanjut di pengadilan. Di sisi lain, praperadilan akan menentukan apakah proses hukum terhadap Lodewyk Pusung telah dilakukan sesuai prosedur.
Program MBG kini bukan hanya soal makanan yang sampai ke meja anak-anak. Tata kelola uang negara di balik program tersebut juga sedang mendapat sorotan tajam.***