TITIKTEMU.CO – Proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar pada pelaksanaan program MBG periode 2025–2026.
Sejauh ini, sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung Klaim Miliki Empat Alat Bukti
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.
Menurut Kejagung, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan dengan sejumlah pihak termasuk anggota keluarga, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik menilai seluruh bukti tersebut menunjukkan adanya keterkaitan Lodewyk Pusung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Polisi Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Viral usai Beredar di Media Sosial
Dugaan Kerugian Negara Rp10,5 Triliun
Dalam persidangan, Kejagung juga mengungkap bahwa proses perhitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan, ditemukan indikasi pemborosan dalam tata kelola Program MBG dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan perkara yang kini masih terus dikembangkan.
Dugaan SPPG Bodong hingga Mark Up Pengadaan
Artikel Terkait
UKKJ Guru Madrasah 2026 Segera Digelar, Kemenag Siapkan 14.080 Formasi untuk Kenaikan Jenjang Jabatan
Usai Piala Dunia 2026, Prancis, Jerman hingga Italia Berburu Pelatih Baru: Zidane, Klopp dan Guardiola Jadi Sorotan
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Sisa Tanggal Merah 2026 yang Bisa Jadi Alasan Kabur Sebentar
Kronologi Tribun VIP Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, 90 Penonton Terluka dan Polisi Lakukan Investigasi
Kronologi Bentrok Matraman Jakarta Pusat, Penjual Nasi Uduk Ungkap Awal Keributan hingga Gerobaknya Dirusak