Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Juli 2026 | 09:05 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)
Menyoroti fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

TITIKTEMU.CO – Proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Kasus yang menyeret sejumlah mantan petinggi BGN ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar pada pelaksanaan program MBG periode 2025–2026.

Sejauh ini, sedikitnya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Baca Juga: Update Kasus Sutrimo yang Dikaitkan dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, CCTV hingga Data Medis Masih Didalami

Kejagung Klaim Miliki Empat Alat Bukti

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026, tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

Menurut Kejagung, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan dengan sejumlah pihak termasuk anggota keluarga, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik menilai seluruh bukti tersebut menunjukkan adanya keterkaitan Lodewyk Pusung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Polisi Bantah Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Viral usai Beredar di Media Sosial

Dugaan Kerugian Negara Rp10,5 Triliun

Dalam persidangan, Kejagung juga mengungkap bahwa proses perhitungan kerugian negara dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan, ditemukan indikasi pemborosan dalam tata kelola Program MBG dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan perkara yang kini masih terus dikembangkan.

Dugaan SPPG Bodong hingga Mark Up Pengadaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X