Program MBG Disebut Bikin Negara “Boros” Rp10,5 Triliun Setahun, Kejagung Bongkar Hasil Audit BPKP

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Juli 2026 | 09:47 WIB

TITIKTEMU.CO-Angka Rp10,5 triliun bukan angka yang mudah dilewatkan begitu saja. Di tengah proses hukum terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemborosan dengan nilai fantastis tersebut dalam setahun.

Informasi itu disampaikan tim jaksa pidana khusus (pidsus) Kejagung saat menghadapi sidang praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Menurut jaksa, temuan tersebut berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kertas kerja audit dengan tujuan tertentu mengenai tata kelola program MBG, disebutkan adanya pemborosan yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Baca Juga: Dana Operasional Bea Cukai Ternyata Dipakai untuk Misi Intelijen Rahasia, Uangnya dari Mana?

Berawal dari Audit BPKP

Kejagung menjelaskan, proses pemeriksaan tidak dilakukan sendirian. Penyidik bekerja sama dengan BPKP untuk menelusuri tata kelola program MBG yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Kejagung sebelumnya mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta bantuan dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP.

Dari proses tersebut, lahir risalah bertanggal 2 Juni 2026. Jaksa menyebut hasil ekspose menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.

Baca Juga: Jelang OTT KPK, Ada “Bersih-Bersih” di Bea Cukai? Kesaksian Ini Bikin Sidang Memanas

Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi: angka Rp10,5 triliun tersebut masih berada dalam konteks proses hukum yang berjalan.

Praperadilan Bukan Tempat Menguji Semua Hal

Dalam sidang praperadilan, Kejagung menegaskan bahwa hakim tidak sedang menguji seluruh substansi perkara korupsi. Fokusnya adalah aspek formal, termasuk proses penetapan seseorang sebagai tersangka.

Karena itu, persoalan mengenai ada atau tidaknya niat jahat, berapa sebenarnya kerugian negara, serta bagaimana metode penghitungan kerugian tersebut akan menjadi materi dalam persidangan perkara pokok.

Baca Juga: Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp10,5 Triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X