Majelis hakim menyatakan Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui pelelangan aset ini, pemerintah berharap proses pemulihan kerugian negara dapat terus berjalan.
Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh kesempatan memiliki properti di kawasan strategis melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan diawasi langsung oleh sistem lelang resmi pemerintah.***