Meski aturan ganjil genap sementara tidak aktif, Dishub DKI Jakarta mengingatkan bahwa kebebasan berkendara bukan berarti kebebasan mengabaikan keselamatan.
Masyarakat tetap diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan bersiap menghadapi potensi kepadatan kendaraan, terutama di ruas-ruas utama yang biasanya ramai saat musim libur panjang.
Libur panjang memang identik dengan lonjakan volume kendaraan. Banyak warga memanfaatkan momen ini untuk mudik jarak dekat, berwisata, atau sekadar berkumpul bersama keluarga.
Kombinasi "ganjil genap libur" dan "semua orang mau ke mana-mana" bisa menciptakan titik kemacetan baru yang perlu diantisipasi sejak awal.
25 Ruas Jalan yang Biasanya Terdampak Ganjil Genap
Berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang pada hari-hari normal menerapkan sistem pembatasan ini, namun pada 27–28 Mei 2026 bebas dilintasi semua kendaraan:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Jenderal S Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. DI Panjaitan
- Jl. Jenderal A Yani
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. Gunung Sahari
Jadi, selamat menikmati libur Idul Adha tanpa pusing soal pelat nomor. Tapi ingat — jalan bebas bukan berarti gas pol tanpa aturan. Tetap aman, tetap tertib, dan selamat merayakan Idul Adha 1447 H bersama orang-orang terkasih! ***