TITIKTEMU.CO-Banyak keluarga menunda proses balik nama sertifikat tanah warisan karena dianggap rumit atau tidak mendesak.
Padahal, membiarkan sertifikat tetap atas nama orang tua yang telah meninggal dunia bisa memicu berbagai risiko hukum di kemudian hari.
Secara aturan, peralihan hak karena waris wajib didaftarkan ke kantor pertanahan.
Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 juga menegaskan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pendaftaran resmi.
Artinya, meskipun secara hukum ahli waris otomatis memperoleh hak setelah pewaris meninggal, pencatatan administrasi tetap wajib dilakukan.
Tanpa balik nama, kepemilikan tanah belum memiliki kepastian secara administratif.
Risiko Jika Sertifikat Warisan Tidak Dibalik Nama
- Tidak Bisa Dijual Secara Sah
Tanah dengan sertifikat atas nama orang yang sudah meninggal tidak dapat langsung diperjualbelikan.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak bisa memproses akta jual beli jika nama pada sertifikat belum dialihkan kepada ahli waris.
Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, setiap perbuatan hukum seperti jual beli atau pembebanan hak tanggungan harus diawali dengan balik nama.
Baca Juga: Doa Puasa Hari ke Sepuluh Ramadan: Mohon Jadi Hamba Bertawakal dan Dekat dengan Allah
2. Rawan Sengketa Antar Ahli Waris