ABK 3 Hari Langsung Dituntut Mati? Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus 2 Ton Sabu Sea Dragon

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05 WIB
Hotman Paris sebut tak ada bukti Fandi tahu 2 ton sabu (Instagram @indrasihombingofficial)
Hotman Paris sebut tak ada bukti Fandi tahu 2 ton sabu (Instagram @indrasihombingofficial)

TITIKTEMU.CO - Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton yang menyeret nama Fandi Ramadhan kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum keluarganya, Hotman Paris, menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Fandi mengetahui kapal Sea Dragon yang diawakinya mengangkut narkotika dalam jumlah fantastis tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026), yang turut menghadirkan orang tua Fandi untuk menyuarakan keberatan atas tuntutan hukuman mati terhadap anak mereka.

Direkrut Resmi, Tak Kenal Kapten

Menurut Hotman Paris, Fandi merupakan lulusan D4 mesin kapal yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen.

Baca Juga: Bidik USD 17,5 Miliar! TEI 2026 Siap Pecahkan Rekor Baru dan Dongkrak Ekspor Indonesia

Proses perekrutannya disebut berjalan formal dan sah.

Namun, ada kejanggalan sejak awal.

Fandi disebut tidak pernah bertemu langsung dengan kapten kapal yang akan menjadi atasannya hingga hari keberangkatan.

Bahkan, kapal yang dinaikinya berbeda dengan nama kapal yang tercantum dalam kontrak kerja.

Di atas kertas, Fandi seharusnya bekerja di kapal bernama Nonstar.
Namun, pada hari keberangkatan, ia justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Hari ke-9 Ramadhan! Ini Doa Puasa hari ke 9 Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya yang Bikin Hati Lebih Tenang

Tiga Hari Bekerja, Lalu Ditangkap

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah durasi kerja Fandi yang baru tiga hari saat kapal tersebut ditangkap aparat di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam persidangan terungkap bahwa setelah tiga hari di kapal, sebuah kapal nelayan datang dan menurunkan 67 kardus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X