Sertifikat Tanah Masih Atas Nama Orang Tua yang Wafat? Ini Risiko Hukum dan Cara Balik Namanya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:33 WIB
Sertifikat warisan belum balik nama? Cek risiko hukum (Pinterest @azam)
Sertifikat warisan belum balik nama? Cek risiko hukum (Pinterest @azam)

Jika semua syarat terpenuhi, sertifikat baru akan diterbitkan atas nama ahli waris.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1175: Gear 5 Luffy Menggila, Loki Bangkit sebagai Nidhogg dan Imu Turun Tangan!

Penting untuk Kepastian Hukum

Balik nama sertifikat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah penting untuk melindungi hak keluarga.

Dengan status kepemilikan yang jelas, tanah dapat dimanfaatkan, dijual, atau diagunkan secara sah tanpa risiko sengketa.

Menunda hanya akan membuka potensi konflik di masa depan.

Karena itu, segera urus balik nama sertifikat warisan agar kepastian hukum dan ketenangan keluarga tetap terjaga.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: PP 24 Tahun 1997

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X