Air Mata di Ruang Tipikor: Riva Siahaan Membungkuk di Hadapan Pendukung Jelang Vonis Kasus Minyak

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 27 Februari 2026 | 19:30 WIB
Riva Siahaan menangis jelang vonis (Instagram @rony_tudung)
Riva Siahaan menangis jelang vonis (Instagram @rony_tudung)

TITIKTEMU.CO - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026), berubah emosional ketika Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa, Riva Siahaan, memasuki ruangan untuk menghadapi pembacaan putusan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Sebelum majelis hakim memulai sidang, teriakan dukungan sudah lebih dulu menggema.

Sekelompok pendukung yang mengenakan kaus hitam bertuliskan “#TuhanMahaBaik” dan “Justice Will Prevail” berdiri di bangku pengunjung, menyuarakan doa dan harapan untuk Riva serta dua terdakwa lainnya.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Hari ke-9 Ramadhan! Ini Doa Puasa hari ke 9 Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya yang Bikin Hati Lebih Tenang

Momen Haru di Depan Pendukung

Riva menjadi terdakwa pertama yang memasuki ruang sidang.

Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, ia langsung membungkukkan badan hampir 90 derajat ke arah para pendukungnya.

Kedua tangannya terkatup di depan dada, wajahnya terlihat menahan tangis.
Ia sempat memeluk salah satu rekannya di bangku pengunjung sebelum berjalan menuju area terdakwa.

“Terima kasih,” ucapnya pelan, menoleh ke kiri dan ke kanan.

Beberapa detik kemudian, ia terlihat mengusap air mata dan sesenggukan sebelum berusaha menenangkan diri.

Dua Terdakwa Lain Ikut Hadir

Di belakang Riva, hadir pula Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations, Edward Corne.
Keduanya juga mendapat dukungan serupa dari para simpatisan, meski tidak menunjukkan ekspresi emosional seperti Riva.

Ketiganya menghadapi tuntutan yang sama: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dakwaan dan Angka Kerugian Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X