TITIKTEMU.CO - Pemerintah mengambil langkah tegas menghadapi rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan menyusul cuaca ekstrem yang masih berlangsung dan meningkatnya kejadian bencana di berbagai daerah.
Mendagri menegaskan kepala daerah harus berada di garis depan penanganan bencana, terutama di provinsi dan kabupaten-kota yang saat ini tengah dilanda banjir, longsor, maupun situasi darurat lain.
Baca Juga: Profil PT Tusam Hutani Lestari: Konsesi, Kegiatan Usaha, dan Polemik yang Mengiringinya
Kepala Daerah Harus Standby
Dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 9 Desember 2025, Tito menegaskan pentingnya kehadiran fisik para kepala daerah.
Dia meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota tetap berada di wilayahnya masing-masing selama masa siaga bencana.
“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing Kehadiran kepala daerah merupakan faktor kunci dalam menggerakkan koordinasi penanganan darurat,” ujarnya dilansir dari Antara.
Menurut Tito, daerah-daerah yang saat ini mengalami bencana, khususnya di wilayah Sumatra, tidak akan dibiarkan bekerja sendiri.
Pemerintah provinsi dan pusat telah menyiapkan dukungan penuh, baik personel maupun logistik, sehingga penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Baca Juga: Dark Triad Personality, Pejabat di Tengah Bencana: Berhenti Cari Perhatian!
Koordinasi Tanggap Darurat Butuh Pemimpin di Lokasi
Larangan sementara ini muncul karena kepala daerah memegang peran sentral dalam struktur tanggap darurat.