nasional

Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan:  Kepala Daerah itu Tak Tergantikan Saat Bencana 

Rabu, 10 Desember 2025 | 08:58 WIB
Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan. (Instagram)

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, menilai tindakan Mirwan menunjukkan ketidakpekaan dan kurangnya empati sebagai kepemimpinan publik.

Agung menegaskan bahwa pemimpin memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mendahulukan urusan rakyatnya.

Dari sisi agama, Agung mengingatkan umrah adalah ibadah sunnah, sedangkan menangani daerah bencana adalah kewajiban seorang pemimpin.

Analis politik Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, menilai keputusan Mirwan memberi kesan melarikan diri dari masalah. Secara etika, seorang pemimpin tidak boleh meninggalkan rakyatnya dalam situasi genting.

Baca Juga: Hujan Ekstrem, Siklon, dan Hutan Gundul di Balik Banjir Bandang Sumatera-Aceh

Pemeriksaan dan Potensi Sanksi

Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto memastikan inspektorat khusus telah memeriksa Mirwan terkait pelanggaran kewajiban dan larangan kepala daerah dalam UU Pemda.

Menurut Bima, sanksi terhadap Mirwan bisa berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, jika inspektorat merekomendasikannya dan Mahkamah Agung menyetujui.

Bima menegaskan bahwa tindakan Mirwan merupakan kesalahan fatal, apalagi pemerintah pusat sebelumnya telah memperingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak bepergian selama cuaca ekstrem.***

Halaman:

Tags

Terkini