nasional

KLH Hentikan Operasi Empat Perusahaan di Batang Toru, Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera  

Senin, 8 Desember 2025 | 17:06 WIB
KLH Hentikan Operasi Empat Perusahaan di Batang Toru, Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera. (ANTARAFOTO)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah menghentikan operasi empat perusahaan diduga berkontribusi pada banjir dan longsor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Melalui Kementerian Lingkungan  Hidup (KLH), pemerintah juga menyiapkan audit lingkungan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, hingga kemungkinan penegakan pidana.

Selain empat perusahaan itu, delapan perusahaan lainnya juga menunggu giliran untuk diperiksa dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.

Baca Juga: Profil Ignatius Ari Djoko Purnomo, Komisaris Utama Toba Pulp Lestari: Isu Lingkungan dan Kontroversi yang Terus Mengiringi 

Dilansir dari Antara, langkah ini disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam acara pelepasan bantuan pascabencana di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

“Kemarin kita sudah menghentikan kegiatan di lapangan pada empat entitas utama. Mulai pekan ini, pemanggilan terhadap delapan perusahaan yang terindikasi terlibat akan dilakukan,” ujar Hanif.

Hanif menyebut langkah ini sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan setelah banjir besar melanda wilayah tersebut pada akhir November.

Baca Juga: Umrah Saat Bencana, Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Mirwan

Audit Menyeluruh Izin hingga Kondisi Lapangan

Tidak hanya kelengkapan dokumen, pemerintah juga meninjau kondisi di lapangan. Wamen Diaz Hendropriyono menyebutkan audit mencakup seluruh aspek, mulai dari perizinan hingga analisis dampak alamiah.

“Kita akan lihat apakah perizinan lingkungannya lengkap atau belum, kemudian kondisi tutupan lahannya, vegetasinya, apakah ada pencemaran atau tidak,” kata Diaz.

Menurut Diaz, Batang Toru merupakan kawasan vital dengan bentang ekologi yang kompleks, termasuk hutan primer dan habitat satwa endemik. Perubahan tutupan lahan bisa memicu bencana besar.

Dia menegaskan jika ditemukan pelanggaran, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH tidak akan ragu mengambil tindakan represif.

Baca Juga: Patungan Beli Hutan: Ketika Negara Abai Pembalakan, Frustasi Menumpuk, dan Masyarakat yang Tak lagi Percaya

Halaman:

Tags

Terkini