Ia menyebut bahwa skala bencana masih dapat ditangani oleh pemerintah daerah, meski dengan dukungan penuh dari pusat.
Suharyanto juga mengingatkan bahwa sepanjang sejarah, penetapan bencana nasional sangat jarang terjadi.
“Hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004 yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional,” jelasnya.
Gempa besar seperti di Palu, NTB, hingga Cianjur pun tidak mendapatkan status tersebut.
Baca Juga: Hak Siar Sepak Bola SEA Games 2025 Resmi Dipegang MNC Group
Parameter Penetapan yang Sangat Ketat
Menurut BNPB, ada beberapa indikator utama sebelum sebuah bencana dinyatakan sebagai bencana nasional, antara lain:
- Kerusakan absolut yang masif
- Fungsi pemerintahan daerah lumpuh total
- Layanan publik kehilangan kendali
Kondisi Sumatera saat ini, menurut Suharyanto, belum melewati ambang tadi, sehingga status daerah masih dianggap memadai.
Dukungan Pemerintah Pusat Tetap Maksimal
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa status daerah bukan berarti bantuan berkurang.
BNPB, TNI, Polri, dan kementerian terkait tetap melakukan operasi besar-besaran.
“Bantuan dari Presiden sangat besar, TNI mengerahkan banyak alutsista, dan BNPB menggerakkan seluruh sumber daya yang ada,” ujar Suharyanto.***