Total pembayaran ASDP kepada PT Jembatan Nusantara dan perusahaan afiliasi mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun Ira Puspadewi dalam pledoinya menolak keras perhitungan tersebut. Dia menyebut audit kerugian negara tidak masuk akal karena menilai perusahaan hanya sebesar Rp19 miliar.
Dia juga menyoroti auditor yang menghitung kerugian negara tidak memiliki sertifikat resmi. Sebaliknya, Ira menilai akuisisi justru menguntungkan negara karena ASDP memperoleh aset jauh di bawah nilai valuasinya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dua mantan direksi lainnya mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Masih Menggantung: Keppres Belum Tiba, Publik Makin Bertanya-tanya
Menariknya, terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang mengkritik metodologi perhitungan kerugian negara.
Dia menilai penilaian aset kapal dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki lisensi KJPP, sementara BPKP justru menolak melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini.
Pendapat berbeda ini kemudian menjadi salah satu dasar publik mempertanyakan putusan tersebut.
Dukungan Publik Menguat
Menariknya, vonis hakim justru memunculkan gelombang simpati untuk Ira Puspadewi. Drone Emprit mencatat lebih dari 7.200 percakapan di media sosial dalam sepekan, dengan 83 persen sentimen positif.
Banyak warganet menganggap Ira tidak menikmati hasil korupsi dan menilai kasus ini sebagai kriminalisasi terhadap profesional BUMN.
Tagar dukungan pun berseliweran di platform X, Instagram, hingga Facebook. Di Instagram, banyak yang membandingkan kasus Ira dengan kasus lain yang dianggap lebih ringan namun mendapat perlakuan berbeda.
Fenomena ini mempertegas bahwa isu ASDP telah berkembang menjadi perdebatan publik luas, bukan sekadar hanya perkara hukum semata.
Baca Juga: Rehabilitasi yang Mengubah Arah: KPK Mundur, Kasus ASDP Masuk Babak Baru
Permintaan Perlindungan Presiden