TITIKTEMU.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant atau rekening menganggur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aturan ini sebagai langkah penguatan tata kelola sekaligus perlindungan menyeluruh bagi konsumen.
“Dengan POJK ini, pengelolaan rekening wajib memegang prinsip good governance untuk menjaga nasabah dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan,” jelas Dian, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga: Batas Kuasa Syuriyah dan Gejolak PBNU: Gus Yahya Bicara, Risalah Beredar, Isu Memuncak
Tujuan: Standarisasi Nasional dan Tingkatkan Kepercayaan Publik
Dian menambahkan bahwa aturan baru ini diharapkan menciptakan standar konsisten antarbank sehingga masyarakat semakin mendapat kepastian dan rasa aman dalam bertransaksi.
Dalam POJK tersebut, OJK mengatur tiga kategori rekening berdasarkan aktivitas:
1. Rekening aktif – masih ada transaksi masuk, keluar, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif – tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari.
3. Rekening dormant – tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.
Baca Juga: 20 Dokumen yang Dicari, 20 Kali Ditolak: Bonjowi vs UGM dan Misteri Ijazah Jokowi
Bank Wajib Punya Mekanisme Jelas untuk Atur Rekening Nasabah
OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan internal terkait pengelolaan rekening, termasuk mekanisme pemberitahuan kepada nasabah, prosedur mengaktifkan kembali rekening, hingga opsi menutup rekening melalui kantor cabang atau kanal digital.