nasional

Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah?

Sabtu, 22 November 2025 | 12:07 WIB
Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah? (Mahkamah Agung)

Merdeka dengan Aturan Kolonial

Proklamasi 1945 tidak serta-merta membebaskan Indonesia dari hukum kolonial. Melalui aturan peralihan UUD 1945 dan UU Darurat No. 1 Tahun 1951, pemerintah justru menetapkan HIR sebagai hukum acara tunggal. Ironisnya, alat kolonial yang dulu menindas masyarakat Indonesia justru dilestarikan.

Upaya pembaruan hukum acara pidana muncul sejak 1960-an. Namun, suasana politik otoriter membuat reformasi stagnan. Baru pada 1970-an momentum baru datang berkat dua kasus besar: Sum Kuning, serta Sengkon dan Karta.

Kedua kasus itu membuka mata publik tentang betapa rentannya orang miskin terhadap kriminalisasi dan penyiksaan dalam proses penyidikan.

Gelombang kritik dan kemarahan publik akhirnya memaksa pemerintah melakukan reformasi struktural. Pada 31 Desember 1981 lahirlah KUHAP yang digadang sebagai “karya agung”.

Baca Juga: KUHAP Baru, Babak Baru: Drama Paripurna DPR yang Mengubah Wajah Hukum Pidana Indonesia

KUHAP 1981: Kemajuan yang Tidak Sempurna

KUHAP 1981 membawa banyak perubahan mendasar untuk masanya, seperti:

Asas praduga tak bersalah

Hak bantuan hukum

Pembatasan masa penahanan

Pengenalan lembaga praperadilan

Namun, KUHAP tetap menyisakan kelemahan serius. Dalam praktik, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan kriminalisasi masih terus terjadi.

Sistem praperadilan hanya memeriksa prosedur administrasi, bukan substansi penyiksaan atau rekayasa kasus. Perkembangan zaman membuat KUHAP makin tusang.

Sejumlah masalah besar dari KUHAP ini antara lain bukti elektronik belum diatur, penyadapan tidak memiliki dasar hukum kuat, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih lemah.

Halaman:

Tags

Terkini