TITIKTEMU.CO - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi sorotan nasional.
Meski Jokowi sudah tidak lagi menjabat, namun isu ini tampaknya belum mereda dan terus muncul mewarnai dinamika politik Indonesia.
Terbaru, delapan orang, yaitu Roy Suryo cs, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan karena dianggap menyebarkan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Kasusnya semakin melebar. Bukan hanya di ranah hukum, tapi juga memunculkan pertanyaan. Apakah isu ini murni proses penegakan hukum, atau bagian dari politik yang menjaga nama Jokowi tetap berada di pusat pemberitaan?
Baca Juga: Forum yang Membisu: Drama Walk Out Audiensi Ijazah Jokowi dan Kontroversi Pembatasan Pendapat
Delapan Tersangka, Kasus Menguat
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Pada kluster pertama ada lima nama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara untuk kluster kedua, para tersnagka terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi data elektronik dan penyebaran kabar bohong yang merugikan mantan Presiden Jokowi.
Dengan demikian, kasus ini bergerak ke ranah hukum yang jauh lebih serius daripada sekadar perang opini di media sosial.
Yang menarik, sebagian pengamat menilai semakin besar kegaduhan isu ini, justru semakin menguntungkan Jokowi secara citra politik. Namanya kembali menjadi pusat diskusi nasional, bahkan setelah tidak lagi berkuasa.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Masuk Ranah Pidana, Bukan Perdata