Masalah serupa terjadi pada aturan penyadapan. KUHAP baru menyebut penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus, namun hingga kini perangkat hukum tersebut belum tersedia.
Ferry menilai kondisi ini membuat praktik penyadapan berada “di ruang abu-abu”.
Baca Juga: DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak
Ajakan Mengajukan Judicial Review
Karena banyak pasal dinilai memuat ruang interpretasi yang terlalu luas, Ferry mengajak masyarakat menempuh jalur konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Apalagi, pengecualian keadaan mendesak tetap memungkinkan penyidik melakukan tindakan tanpa izin hakim dalam kondisi tertentu, seperti lokasi sulit dijangkau atau situasi tertangkap tangan.
“Penilaian keadaan mendesak hanya oleh penyidik. Ini tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegas Ferry.
Klarifikasi DPR Soal Tuduhan Pasal Bermasalah
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan KUHAP baru tetap menjunjung asas kehati-hatian, HAM, serta kesetaraan di depan hukum.
Terkait tudingan bahwa Pasal 5 membuka peluang penangkapan tanpa dasar hukum, ia membantah tegas.
“Tak benar. Upaya paksa hanya dilakukan pada tahap penyidikan, bukan sembarangan,” ujarnya.
Ia memastikan aturan seperti penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran justru diatur lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya.
Dalam situasi darurat pun, persetujuan hakim tetap harus diberikan maksimal dua hari setelah tindakan dilakukan.
Baca Juga: KUHAP Baru, Babak Baru: Drama Paripurna DPR yang Mengubah Wajah Hukum Pidana Indonesia
Penjelasan Soal Penyadapan dan Metode Investigasi Khusus
Habiburokhman juga meluruskan isu Pasal 16 tentang undercover buy atau controlled delivery.
Metode ini hanya dipakai untuk kejahatan khusus, seperti narkotika atau psikotropika, bukan sembarang penyelidikan.
Ia menekankan bahwa KUHAP baru mendorong penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan dengan syarat tidak ada paksaan.
Jaminan untuk Penyandang Disabilitas