TITIKTEMU.CO - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 18 November 2025 kembali menyalakan perdebatan.
Sejumlah pasal dianggap kabur, terutama terkait definisi keadaan mendesak dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.
Sorotan publik semakin besar setelah influencer Ferry Irwandi membahas isi KUHAP lewat kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025.
“Saya membaca seluruh 156 halaman untuk melihat apa saja perubahan pentingnya,” ucapnya.
Proses Legislasi Dinilai Tak Transparan
Ferry mengungkapkan bahwa proses pengesahan terbilang cepat dan minim ruang partisipasi publik.
Ia menyebut draf yang beredar pada 13 November sangat berbeda dari versi final 18 November yang baru diunggah beberapa jam sebelum sidang pengesahan.
Menurutnya, kondisi seperti ini membuat masyarakat hanya menerima potongan informasi tanpa bisa memeriksa naskah lengkap.
“Jika mendengar klarifikasi Komisi III, kesannya terburu-buru membantah hoaks tanpa memberi ruang publik membaca konten pasal,” katanya.
Baca Juga: Akhir Sebuah Era: KUHAP 1981 Digantikan Regulasi Baru, Karya Agung atau Hanya Ganti Wajah?
Pasal-Pasal Krusial Disorot
Dalam analisisnya, Ferry menyoroti Pasal 120 tentang penyitaan dan Pasal 140 tentang pemblokiran.
Keduanya memang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri, tetapi tetap memuat frasa “keadaan mendesak”—istilah yang dinilai sangat rentan disalahgunakan.
Ia menganggap frasa tersebut tidak memiliki indikator jelas dan bergantung pada subjektivitas penyidik.
“Jika tidak diperjelas, ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.