TITIKTEMU.CO - Pemerintah mengubah sistem pembagian kuota haji untuk musim 2026. Aturan baru ini memperkenalkan sistem waiting list nasional, menggantikan skema lama berbasis jumlah penduduk muslim.
Kebijakan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merevisi sistem penyelenggaraan haji dan umrah. Langkah ini dinilai lebih adil oleh pemerintah, namun tetap menimbulkan pro dan kontra.
Pasalnya, ada daerah yang mendapat tambahan kursi, tetapi tidak sedikit yang justru mengalami pengurangan karena daftar tunggu mereka jauh lebih pendek dibanding provinsi lain.
Baca Juga: Debat Durasi Haji: Perjalanan Spiritual atau Waktu yang Terbuang? DPR Desak Dipangkas Jadi 30 Hari
Alasan Pemerintah Ubah Skema Kuota Haji
Menurut Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, skema lama memiliki banyak ketimpangan. Daerah dengan populasi muslim besar otomatis mendapatkan jatah besar, meski jumlah pendaftar tidak sebanding.
Sebaliknya, provinsi dengan daftar tunggu panjang harus menunggu lebih lama karena jatah kuota tidak mampu mengejar pendaftar yang terus membeludak.
“Dalam beberapa kasus, daerah yang pendaftarnya sedikit justru mendapat kuota besar. Sebaliknya, calon jemaah di daerah dengan antrean panjang terus menunggu tanpa kepastian,” kata Puji, Rabu 19 November 2025).
Atas dasar itu, pemerintah merumuskan ulang skema pembagian kuota agar seluruh calon jemaah diperlakukan setara. Dengan sistem baru, kuota tiap provinsi ditentukan berdasarkan jumlah waiting list riil, bukan jumlah penduduk muslim.
Baca Juga: RESMI! Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,1 Juta, Masa Tinggal 41 Hari dan Fasilitas Meningkat
Nomor Porsi Jadi Penentu Utama Keberangkatan
Salah satu perubahan penting dalam kebijakan ini adalah penggunaan nomor porsi sebagai penentu utama keberangkatan. Pemerintah memastikan tidak ada lagi calon jemaah yang “menyalip antrean” di provinsi yang sama.
“Dengan sistem waiting list nasional, nomor porsi menjadi faktor penentu keberangkatan. Jemaah yang mendaftar lebih dulu akan berangkat lebih dulu, apa pun asal kabupaten atau kota mereka,” jelas Puji.
Artinya, seluruh pendaftar dalam satu provinsi kini berada pada satu antrean tunggal. Mekanisme pemisahan kuota per kabupaten yang selama ini menjadi polemik dihapuskan.