Puji memastikan kebijakan ini bertujuan menghilangkan bias administratif antarkabupaten. “Semua jemaah diperlakukan proporsional dan adil berdasarkan antrean murni,” ujarnya.
Pro Kontra Tak Terhindarkan
Respons calon jemaah cukup beragam. Mereka yang selama ini antreannya pendek merasa dirugikan karena posisinya “terseret” ke antrean provinsi yang jauh lebih panjang.
Sementara itu, pendaftar di daerah padat populasi dan daftar tunggu menahun menyambut baik kebijakan ini karena mendapat kepastian yang lebih jelas.
Puji mengakui adanya pro kontra ini. Namun dia menekankan perubahan skema sudah melewati kajian teknokratik, simulasi kebijakan, dan diskusi panjang bersama para pemangku kepentingan.
Pemerintah juga memastikan bahwa hak keberangkatan jemaah tetap terjaga. Yang berubah hanyalah tata urut antreannya agar lebih mencerminkan keadilan secara nasional.
Sistem waiting list nasional dinilai membawa sejumlah manfaat penting dalam pengelolaan haji ke depan, seperti antrean lebih transparan, mengurangi ketimpangan antardaerah, dan meningkatkan efisiensi alokasi kuota.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian, transparansi, dan proporsionalitas bagi seluruh calon jemaah. Tidak ada yang disalip, tidak ada yang didahulukan hanya karena administrasi wilayah,” uajr Puji.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Jejak Uang Kuota Haji: Skema Rumit yang Berakhir di Satu Tangan
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, Travel Ilegal Kembalikan Uang Hampir Rp100 Miliar
Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Wujudkan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Siap Kurangi Biaya dan Waktu Antre
UU Haji dan Umrah 2025 Resmikan Umrah Mandiri: Kebebasan Baru atau Ancaman bagi Travel?
Rapat dengan DPR RI, Kemenhaj Bongkar Rincian Biaya dan Pelayanan Haji 2026