TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 9 November 2025 dini hari.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang Rp 500 juta Jumat 7 November. Asep menyebut uang itu berasal dari Sirut RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya tidak diganti.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Dugaan Suap di Proyek dan Jabatan
Menurut Asep, kasus ini mencakup beberapa klaster dugaan suap, termasuk pengaturan proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, pengurusan jabatan, hingga dugaan penerimaan uang lain yang tidak semestinya.
“Setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan terpilih untuk periode 2025–2030 sebagai tersangka,” ujar Asep.
KPK menduga ada aliran uang yang diterima Sugiri dan pihak lain untuk kepentingan pribadi dan politik. Suap diberikan agar pihak tertentu mendapatkan jabatan strategis atau memenangkan tender proyek.
Baca Juga: Mahfud MD Desak Audit Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sebut Ada Dugaan Korupsi Sejak Awal
Tiga Tersangka Lain Turut Ditetapkan
Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo;
Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo;