nasional

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Klaim Penetapan Tersangka Sah, Kuasa Hukum Sebut Cacat Formil

Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:57 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memanas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Jaksa memastikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum memberi status tersangka kepada pendiri Gojek itu.

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Jaksa menyampaikan bahwa Nadiem telah diperiksa tiga kali sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung Barat, Bikin Panik Tamu: Diduga Kabur dari Lembang Park & Zoo

“Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku penyidik,” ujar jaksa di hadapan hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Menurut jaksa, penetapan status hukum terhadap Nadiem bukan langkah sembarangan, tetapi berdasarkan serangkaian alat bukti sah.
Bukti tersebut meliputi keterangan ahli, surat, serta barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.

Empat Alat Bukti Dipegang Kejagung

Kejagung menyebut telah mengantongi empat alat bukti kuat sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, bahkan empat alat bukti sah yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta bukti elektronik,” tegas jaksa.

Baca Juga: Fenomena Cahaya Merah di Langit Cirebon: Meteor Jatuh atau Kebakaran Lahan Tebu? Ini Penjelasan BRIN, BMKG, dan Polisi

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap telah memeriksa 113 saksi selama penyidikan, termasuk Nadiem sendiri.
Dari hasil pemeriksaan itu, jaksa meyakini bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai koridor hukum.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Dalam petitumnya, jaksa meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.

Halaman:

Tags

Terkini