TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah memastikan bahwa dana hasil dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 bermuara pada satu orang pengumpul utama.
Fakta ini diungkap oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut bahwa uang tersebut mengalir melalui jalur berlapis sebelum sampai ke puncak.
Baca Juga: Dibalik Kuota Haji: Kontroversi Khalid Basalamah, Dugaan Mens Rea, dan Jejak Bisnis Raksasa
Skema Bertingkat dari Biro hingga Kementerian
Asep menjelaskan bahwa proses pengumpulan dana ini tidak terjadi secara langsung, melainkan melalui mekanisme berjenjang.
Mulanya, dana dihimpun oleh biro perjalanan haji, lalu masuk ke asosiasi haji, hingga akhirnya berakhir di pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama.
“Pengumpulnya bertingkat, tidak langsung satu orang,” jelas Asep.
Baca Juga: KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Bukan Skema Sederhana, Banyak Level yang Terlibat
Di Kementerian Agama sendiri, KPK menemukan dugaan adanya “oknum” di berbagai tingkatan.
Mulai dari level pelaksana, pejabat di direktorat, hingga level yang lebih tinggi.
Setiap tingkatan ini diduga memiliki bagian masing-masing dari dana yang dikumpulkan biro perjalanan haji.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Periksa 5 Biro Travel, Pastikan Penyidikan Bebas Intervensi
Biaya yang Dibayar Biro Perjalanan Haji