TITIKTEMU.CO - Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan saat ini, dikenal tak segan membongkar kebijakan lama yang dianggap membebani masyarakat.
Ia berani mengambil sikap berbeda demi menjaga roda ekonomi tetap bergerak.
Salah satu kebijakan yang ia koreksi adalah aturan soal pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang online yang sebelumnya diteken oleh Sri Mulyani.
Menahan Pungutan Pajak untuk Menjaga Daya Beli
Menurut Purbaya, kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online perlu ditunda agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Ia menjelaskan, pemerintah sedang menunggu dampak kebijakan dana Rp200 triliun yang disalurkan ke perbankan sebagai stimulus ekonomi sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Sekarang kami fokus dulu memastikan ekonomi terdorong dengan dana yang ada.
Baru setelah itu kami bahas lebih lanjut,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Jerat Pajak untuk Crazy Rich: Tak Ada Lagi Jalan Kabur bagi Pengemplang
Sistem Masih Dalam Tahap Uji Coba
Saat ini Kementerian Keuangan sedang menguji sistem pemungutan pajak yang nantinya akan digunakan.
Jika sistemnya sudah siap, semua marketplace atau lokapasar akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dari pedagang yang memenuhi kriteria.
Hal ini untuk memastikan aturan berjalan adil dan menutup celah penghindaran pajak.