nasional

Hati-Hati! Begini Ketentuan Tanah SHM, HGU, dan HGB yang Bisa Diambil Negara

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:07 WIB
Perbedaan Status Tanah: SHM, HGU, dan HGB (Pinterest/sahrul_ddv)

Untuk tanah dengan status HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan), aturan lebih tegas lagi.

Menurut PP No. 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat dinyatakan telantar jika dalam dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan pada saat pengajuan:

  • HGU wajib digunakan sesuai proposal awal, seperti untuk pertanian atau perkebunan
  • HGB wajib dibangun sesuai rencana penggunaan, seperti untuk ruko, perumahan, atau bangunan komersial

Jika pemilik membiarkan tanah dalam keadaan kosong, tidak digarap, atau tidak sesuai peruntukannya, maka negara berhak menertibkan dan mengambil alih tanah tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Begini Caranya!

Mengapa Tanah Perlu Ditertibkan?

Jonahar menyampaikan bahwa penertiban tanah bukanlah bentuk perampasan, melainkan langkah untuk mengurangi konflik lahan dan memastikan penggunaan tanah sesuai dengan fungsi sosialnya.

Penertiban ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya agraria, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa tanah dan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Imbauan untuk Pemilik Tanah

Pemerintah mengimbau kepada semua pemilik tanah, baik individu maupun badan hukum, agar:

  • Merawat tanahnya secara berkala
  • Menggunakan tanah sesuai tujuan awal
  • Tidak membiarkan tanah dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum
  • Menjaga agar tanah tidak kosong atau tidak terurus

Khususnya bagi pemilik tanah di lokasi yang jauh atau jarang dikunjungi, penting untuk tetap memperhatikan keberadaan dan status tanahnya agar tidak masuk daftar penertiban tanah telantar.

Jangan Sampai Lengah!

Meskipun Anda memiliki sertifikat tanah yang sah, bukan berarti sepenuhnya aman dari kebijakan penertiban.

Pastikan tanah Anda tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak dibiarkan begitu saja.

Dengan memahami ketentuan tanah SHM, HGU, dan HGB ini, Anda bisa lebih bijak dalam mengelola aset properti, sekaligus ikut berkontribusi dalam penataan lahan yang adil dan produktif di Indonesia.***

 

Halaman:

Tags

Terkini