Hasto lalu menjelaskan bahwa pesan itu berkaitan dengan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh PDIP untuk memperjuangkan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Baca Juga: Kisah Relawan SAR Agam Rinjani Bermalam di Tebing 590 Meter Demi Evakuasi Jenazah Juliana Marins
Fatwa MA yang Tidak Langsung Dilaksanakan
Dalam keterangannya, Hasto menyebut bahwa meskipun MA mengeluarkan putusan pada 23 September 2019, pelaksanaannya tidak segera dilakukan karena situasi politik saat itu masih sangat dinamis.
Baru pada awal Desember 2019, PDIP mulai menindaklanjuti permohonan fatwa tersebut.
Fatwa yang dimaksud merujuk pada putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019, yang menurut tim hukum PDIP, memperkuat posisi Harun untuk menggantikan Riezky di DPR.
Upaya PDIP Menjadikan Harun Masiku Anggota DPR
Dalam sidang tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah langkah yang diduga dilakukan oleh Hasto dan PDIP demi mengupayakan agar Harun bisa duduk di parlemen. Di antaranya:
- Mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung
- Mengubah susunan daftar caleg
- Meminta Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri dari DPR
Jaksa menegaskan bahwa saat Riezky telah dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019, PDIP masih tetap berupaya mendorong agar Harun masuk melalui PAW berdasarkan fatwa MA.
Hasto: Dasar Hukum PDIP Kuat
Hasto menjawab bahwa langkah tersebut masih dianggap sah secara hukum, karena putusan MA terbit sebelum pelantikan Riezky Aprilia.
Ia menyebut bahwa berdasarkan pandangan tim hukum partai, khususnya Donny Tri Istiqomah, posisi hukum PDIP saat itu cukup kuat untuk memperjuangkan Harun sebagai anggota DPR.
Sidang lanjutan kasus Harun Masiku kembali membuka fakta baru, termasuk komunikasi personal antara Harun dan elite partai.
Munculnya pesan yang menyebut sejumlah nama besar semakin memperkuat sorotan publik terhadap proses pergantian antarwaktu di parlemen.
Hasto Kristiyanto pun terus mendapat pertanyaan tajam dari jaksa, terutama soal perannya dalam dinamika politik internal partai tersebut.***