nasional

Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari Rumah! Begini Cara Mudahnya Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
Perpanjang SIM Kini Lebih Praktis dan Bebas Antre secara online

TITIKTEMU.CO - Kini perpanjangan SIM A dan SIM C tidak perlu lagi antre di kantor Satpas.

Cukup dengan menggunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri bernama Digital Korlantas, kamu bisa mengurus semuanya dari rumah. 

Prosesnya simpel, dokumen diunggah secara digital, dan SIM baru bisa langsung dikirim ke alamatmu.

Cara ini cocok banget buat kamu yang sibuk atau tidak punya waktu ke kantor pelayanan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Jenis dan Biaya SIM Terbaru Per April 2025: Apa yang Harus Anda Ketahui!

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses perpanjangan lewat aplikasi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • E-KTP
  • Foto SIM lama
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
  • Hasil tes kesehatan dari erikkes.id
  • Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id

Semua dokumen ini nantinya akan diunggah langsung lewat aplikasi.

Baca Juga: 20 Titik Razia dan Operasi Keselamatan Lodaya Bandung 2025, Pengendara Wajib Siapkan SIM

Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

2. Daftar menggunakan nomor HP, lalu lakukan verifikasi OTP.

3. Isi data pribadi seperti NIK, nama, email, dan lakukan verifikasi wajah (liveness) menggunakan kamera.

4. Pilih menu "Perpanjangan SIM", lalu unggah semua dokumen yang telah disiapkan.

Halaman:

Tags

Terkini