Perpanjang SIM Sekarang Bisa dari Rumah! Begini Cara Mudahnya Lewat Aplikasi Digital Korlantas

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
Perpanjang SIM Kini Lebih Praktis dan Bebas Antre secara online
Perpanjang SIM Kini Lebih Praktis dan Bebas Antre secara online

5. Tentukan lokasi SATPAS penerbit, dan isi rekening pengembalian dana (untuk berjaga-jaga jika pengajuan ditolak).

6. Pilih metode pengiriman, bisa dikirim lewat POS Indonesia atau diambil langsung di SATPAS.

7. Lakukan pembayaran melalui virtual account bank BNI.

8. Cek status permohonan kamu secara berkala di menu Transaksi.

9. Setelah SIM sampai, klik tombol “Perbarui” agar tampilan SIM di aplikasi ikut diperbarui.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Online dan Offline, Siapkan Syarat Dokumen Ini untuk Membuat SIM

Biaya dan Lama Proses Perpanjangan

Berikut biaya resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

 

  • SIM C: Rp 75.000

Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim, administrasi, dan layanan tambahan lainnya.

Proses cetak dan pengiriman SIM biasanya memakan waktu antara 3–7 hari kerja tergantung lokasi pengiriman.

Catatan Penting Sebelum Mengajukan

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan baru.

SIM kamu harus masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, wajib mengurus seperti membuat SIM baru.

Pastikan semua dokumen terlihat jelas dan sesuai format.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Samsat.info

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X